Loading ...

Mensesneg Sebut Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Walau Berstatus UMKM

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan tetap menerima Bantuan Hari Raya dari aplikator. Meskipun status hukum mitra ojol akan disesuaikan menjadi pelaku UMKM dalam regulasi baru, pemerintah tetap menggunakan hak veto untuk melindungi hak pengemudi.

“Wajib dong. Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di perpres, tetapi karena kita punya veto, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.”

— Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan aplikator layanan transportasi daring tetap akan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi mitra. Kepastian ini diberikan meskipun status para mitra ojol nantinya akan berubah menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti yang tertuang dalam peraturan presiden.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai posisi strategis untuk mengawal kebijakan tersebut. Pemerintah memegang hak veto karena menjadi salah satu pemegang saham di aplikator penyedia layanan transportasi daring.

"Wajib dong. Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di perpres, tetapi karena kita punya veto, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Melalui kewenangan tersebut, pemerintah dapat memastikan kesejahteraan pengemudi tetap terlindungi secara maksimal. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengawasi hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Penggunaan Hak Veto dan Finalisasi Regulasi

Pemerintah menegaskan bahwa hak veto yang dimiliki melalui lembaga terkait dapat dimanfaatkan secara optimal. Instrumen ini memungkinkan negara untuk mengakomodasi berbagai kebijakan penting bagi kesejahteraan pengemudi yang belum tercantum secara eksplisit di dalam draf perpres.

Saat ini, regulasi yang mengatur tata kelola transportasi daring tersebut masih berada dalam tahap finalisasi akhir oleh instansi berwenang. Pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan substansial yang merugikan pihak pengemudi dalam aturan baru tersebut.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan pada regulasi ini semata-mata bertujuan untuk mengakomodasi dinamika perubahan pola bisnis jasa layanan transportasi modern. Pemerintah ingin memastikan aturan hukum yang berlaku dapat merespons perkembangan industri secara adaptif.

"Hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case," kata Prasetyo saat menjelaskan proses penyempurnaan regulasi tersebut kepada awak media.

Implementasi Pembagian Hasil Pendapatan di Lapangan

Selain persoalan BHR, pemerintah juga terus memantau pelaksanaan aturan pembagian hasil pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Kebijakan pembagian persentase yang adil menjadi salah satu fokus utama pengawasan pemerintah demi kebaikan bersama.

Mandatori dari pemerintah yang menetapkan skema pembagian hasil sebesar 92% untuk pengemudi dan 8% untuk pihak aplikator dilaporkan telah berjalan di lapangan. Implementasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi sehari-hari.

Pengawasan ketat terhadap operasional aplikator akan terus dilakukan secara berkala oleh kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran kesepakatan yang dapat merugikan pihak pengemudi transportasi daring.

Dengan komitmen penuh dari pemerintah dan kepastian regulasi yang berpihak, kesejahteraan para pengemudi ojol diharapkan terus meningkat di tengah tantangan ekonomi dan perkembangan industri digital yang dinamis.

Leave a Comment