Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menjelaskan alasan perusahaan pembiayaan terpaksa menggunakan jasa debt collector demi pemulihan pembiayaan macet. Langkah ini diambil karena perusahaan multifinance sendiri memiliki kewajiban utang kepada pihak perbankan.
“Kalau kami sampai mengirim debt collector adalah tindakan agar kami bisa melakukan recovery. Tapi kami juga menghimbau agar debt collector tidak melakukan hal-hal di luar batas,": ujar Suwandi.”
— Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, baru-baru ini blak-blakan mengenai dilema yang dihadapi industri multifinance. Perusahaan pembiayaan sering kali dianggap sebagai mitra yang baik ketika proses pengajuan dan pencairan dana disetujui, namun berubah menjadi pihak yang dimusuhi saat melakukan penarikan kendaraan.
Padahal di sisi lain, perusahaan multifinance juga memiliki tanggungan utang yang harus dibayarkan kepada pihak perbankan. Oleh karena itu, penggunaan jasa pihak ketiga atau penagih utang menjadi salah satu opsi untuk memulihkan dana jika debitur mengalami gagal bayar.
Pernyataan tersebut disampaikan Suwandi dalam acara Multifinance CEO Gathering with OJK yang mengusung tema Navigating Uncertainty di Parle Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pengiriman penagih utang murni dilakukan sebagai upaya pemulihan aset.
"Kalau kami sampai mengirim debt collector adalah tindakan agar kami bisa melakukan recovery. Tapi kami juga menghimbau agar debt collector tidak melakukan hal-hal di luar batas,": tegas Suwandi di hadapan para pelaku industri pembiayaan.
Tugas Penagih Utang dan Kompleksitas Lapangan
Suwandi lebih lanjut merinci bahwa mandat utama yang diemban oleh para penagih utang lapangan sebenarnya terbatas pada proses penagihan secara persuasif. Tujuannya agar debitur bersedia mendatangi kantor pembiayaan guna menyelesaikan proses eksekusi secara resmi.
Meskipun secara konsep aturan tugas tersebut tampak sederhana di atas kertas, kenyataan di lapangan sering kali jauh lebih rumit dan penuh tantangan. Terlebih lagi jika dalam proses penagihan tersebut mulai melibatkan pihak ketiga yang tidak memiliki ikatan resmi.
Perubahan lanskap risiko bisnis yang dinamis menuntut industri pembiayaan untuk semakin waspada dalam menghadapi berbagai dinamika kredit bermasalah. Kompleksitas penagihan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi perusahaan multifinance saat ini.
"Dalam landscape masalah memang selalu ada perubahan risiko, oleh karena itu, harus makin hati-hati,": pungkas Suwandi seraya mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola operasional pembiayaan.
Read Also
Rantai Bar Olahraga Dueling Axes Tutup Seluruh Lokasi Tanpa Kebangkrutan
Rantai bar olahraga dan lempar kapak populer Dueling Axes resmi menutup...
Pertamina Gandeng Dukcapil Perkuat Data Penerima LPG Subsidi
PT Pertamina Patra Niaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan...
IDX Bali Fokus Edukasi Investor Ritel Pasar Modal Tanpa Target Cepat Kaya
Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (IDX) Bali menegaskan komitmennya...
Perusahaan Penjara Swasta Raup Pendapatan 1,4 Miliar Dolar Seiring Lonjakan Penahanan Imigran
Dua perusahaan penjara swasta terbesar di AS, CoreCivic dan GEO Group,...
Tantangan Kualitas Pembiayaan dan Pengawasan OJK
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jasmi, menyoroti besarnya tantangan yang dihadapi industri multifinance. Menjaga kualitas pembiayaan menjadi hal krusial di tengah mulai tertekannya kemampuan bayar masyarakat.
Kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian ini dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar pertumbuhan industri pembiayaan tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
OJK menekankan bahwa rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) wajib dijaga pada batas level yang aman dan sehat. Proses penagihan serta manajemen risiko yang buruk dapat memicu masalah yang lebih besar bagi kelangsungan bisnis.
"Itu yang kalau tidak dilakukan pengelolaan dengan baik bisa jadi juga berpotensi semakin tingginya tantangan untuk melakukan pembiayaan di multi-finance baik yang baru maupun untuk yang sedang terjadi,": ujar Jasmi memperingatkan risiko industri.