Aksi pungutan liar oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan di Kota Bekasi menyoroti lemahnya pembinaan aparatur sipil negara. Sejumlah pihak dari DPRD Kota Bekasi mendesak BKPSDM dan Wali Kota untuk meningkatkan pengawasan serta upaya preventif.
“"Mereka yang melakukan pungli itu juga korban karena mereka tidak mendapatkan pembinaan sebagaimana mestinya. Makanya saya pertanyatakan di mana peran BKPSDM, jangan cuma sibuk mengurus mutasi pejabat," ujar Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi.”
— Pemerintah Kota Bekasi
Aksi pungutan liar atau pungli ditengarai masih marak terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Hal ini terbukti dari kasus tertangkap basahnya seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang melakukan pungli terhadap seorang sopir.
Praktik culas semacam ini diyakini tidak hanya terbatas pada oknum pegawai Dinas Perhubungan saja, melainkan berpotensi terjadi pada instansi lain di lingkup Pemkot Bekasi. Lemahnya pengawasan dan minimnya pembinaan pegawai disinyalir menjadi akar permasalahan utama.
Merespons situasi tersebut, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar lebih proaktif melakukan pengawasan serta pembinaan secara menyeluruh. Tanggung jawab ini dinilai berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Wali Kota sebagai pembina kepegawaian.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, secara tegas mempertanyakan efektivitas kinerja BKPSDM yang dinilai kurang optimal dalam membina para aparatur negara sehingga kasus pelanggaran hukum seperti pungli masih terus berulang.
Sorotan Tajam DPRD Terhadap Peran BKPSDM
Sardi Efendi menilai bahwa para oknum pegawai yang nekat melakukan pungli turut menjadi korban dari sistem pembinaan yang abai. Ia menyayangkan fokus instansi terkait yang dinilai kerap sibuk mengurus urusan mutasi jabatan alih-alih fokus pada pembinaan moral pegawai.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad, turut mengkritik lemahnya sistem pembinaan internal birokrasi. Menurutnya, pembinaan ASN bukan sekadar formalitas, melainkan hak mendasar bagi setiap pegawai untuk memahami batasan aturan.
Gilang berpendapat bahwa jika pembinaan berjalan secara maksimal, para pegawai tidak akan berani melakukan tindakan melanggar hukum yang berisiko mendatangkan sanksi berat. Kelalaian institusional ini membuat pelanggaran terus berulang di lapangan.
Pengawasan yang ketat dari kepala daerah serta instansi berwenang menjadi kunci utama dalam memastikan integritas aparatur tetap terjaga di tengah tuntutan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Read Also
Kondisi Interior Hotel Sultan Usai Dieksekusi Negara di Jakarta Pusat
Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, resmi dieksekusi...
Jaksa South Carolina Ingin Gunakan Kesaksian Lama Alex Murdaugh dalam Sidang Ulang Pembunuhan
Tim jaksa penuntut umum di South Carolina mengajukan permohonan agar...
BMKG Peringatkan Potensi Wilayah Hujan Lebat hingga 17 Agustus 2026 Ini Daftar Wilayahnya
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memprakirakan potensi hujan...
Tema dan Logo Resmi HUT Ke-81 RI Tahun 2026 Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah resmi menetapkan tema dan logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik...
Urgensi Pencegahan dan Penegakan Aturan
Meskipun penindakan tegas terhadap oknum pelanggar tetap harus ditegakkan secara adil, langkah pencegahan atau preventif dinilai jauh lebih krusial. Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk tidak hanya bertindak setelah kasus mencuat ke permukaan publik.
"Pembinaan yang lebih penting sebagai upaya preventif mencegah pungli dan pelanggaran lainnya. Jangan tiba-tiba mencuat kasus baru ditindak," ujar Gilang Esa Mohamad menekankan pentingnya langkah antisipasi dini.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja instansi pemerintah daerah diharapkan mampu memutus mata rantai praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra institusi pelayanan publik.
Dengan komitmen kuat dari seluruh jajaran pimpinan daerah, Kota Bekasi diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas, serta benar-benar berorientasi pada pelayanan masyarakat yang profesional.